Nurhadi dan Menantu Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Langsung Nyatakan Banding
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, JPU langsung menyatakan banding. Sebelumnya, JPU menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara, sedangkan Rezky 11 tahun penjara.
"Atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim kami menyatakan banding," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.
Usai persidangan dia menjelaskan alasan mengajukan banding. Salah satunya, hakim dinilai banyak mengurangi jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi maupun Rezky.
"Di dakwaan pertama kita Rp45 miliar tapi yang terbukti Rp35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga engga terbukti semua, hanya sekitar Rp13 miliar. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," ucapnya.
Selain itu, kata dia ada juga mengenai uang pengganti, dalam tuntutan dibebankan terdakwa untuk bayar Rp83 miliar. Sementara dalam putusan hakim tidak mengabulkan uang pengganti.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky, jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah 2/3 dari tuntutan jaksa.
"Itu juga jadi pertimbangan kami karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi