Nurhadi Ditangkap di Simprug, KPK: Kami Tak Tahu Rumah Pribadi atau Bukan karena Banyak
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/6/2020) malam. Nurhadi dan Rezky ditangkap di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lembaganya belum dapat memastikan apakah rumah di Simprug tersebut juga milik tersangka Nurhadi. "Kami tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak karena yang terdata di kami ada banyak rumah beliau," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
KPK, Gurfon mengungkapkan, telah menggeledah 13 rumah sebelum menangkap ke-2 buronan tersebut. "KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," katanya.
Saat ini, 2 tersangka tersebut telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif. Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019.
Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburu.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Editor: Djibril Muhammad