Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Nurhadi Ditangkap, KPK Dalami Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kamis, 04 Juni 2020 - 20:37:00 WIB
Nurhadi Ditangkap, KPK Dalami Dugaan Suap dan Gratifikasi
Nurhadi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menelusuri pihak-pihak yang diduga turut membantu persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama masa pelarian. Diketahui, Nurhadi dan Rezky telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 13 Februari 2020. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, lembaga antirasuah saat ini tengah manaruh fokus untuk mendalami pokok perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.

"Kita sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu Pak NHD menerima hadiah janji berupa gratifikasi, jadi itu yang kita kerjakan," katanya di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Kamis (4/6/2020). 

Namun, dia memastikan, KPK juga tidak akan meniadakan, atau tidak menutup peluang untuk mengembangkan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, pengembangan tersebut dapat dilakukan jika ditemukan bukti baru. 

"Kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," katanya melanjutkan. 

Ketika dikonfirmasi soal penyitaan salah satu aset Nurhadi, berupa vila di kawasan Puncak, Bogor, Firli belum dapat memastikannya. Menurutnya, sebelum proses penyitaan, harus dialakukan anaalisis lebih jauh terkait aset tersebut.

"Kita harus lihat dulu apakah uang yang diterima Nurhadi itu digunakan untuk membeli aset itu atau tidak. Karena dalam hukum acara benda apa saja yang disita, satu benda hasil kejahatan, dua adalah benda yang ada kaitan dengan kejahatan atau tindak pidana itu sendiri, katanya.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono berhasil ditangkap oleh penyidik KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Penangkapan Nurhadi dan Rezky tersebut dilakukan penyidik di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yakni Nurhadi dan Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Ketiganya dimasukkan dalam DPO alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. 

Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut