Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Nurhadi Kembali Tersangka, Kali Ini Kasus Suap Eddy Sindoro

Jumat, 16 April 2021 - 14:55:00 WIB
Nurhadi Kembali Tersangka, Kali Ini Kasus Suap Eddy Sindoro
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka penerima suap. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan Nurhadi sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikkan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut