Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim, Ini Kata Ketua KPK
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. Dewas dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal ini, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango memilih bungkam saat ditanya awak media. Dia justru mengajak untuk fokus pada pemberantasan korupsi.
"Omongin pemberantasan korupsi aja yuk," kata Nawawi sembari masuk ke dalam kantor KPK, Rabu (22/5/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam laporan tersebut, Nawawi juga tidak memberikan jawaban yang jelas.
"Saya baru tahu bahwa Pak Alex diminta klarifikasi. Baru itu saja yang saya tahu," kata.
Sebelumnya, Ghufron telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim pada 6 Mei 2024 dengan dua pasal, yaitu Pasal 421 dan 310 KUHP.
"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang dilaporkannya. Ghufron saat ini berstatus terperiksa dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua Dewas KPK Tumpak mengaku heran dengan laporan itu karena jajarannya hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," ucapnya, Selasa (21/5/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq