Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah
Advertisement . Scroll to see content

Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Eksekusi Lahan JK oleh PN Makassar, Apa Itu?

Kamis, 13 November 2025 - 17:06:00 WIB
Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Eksekusi Lahan JK oleh PN Makassar, Apa Itu?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas gugatan yang dimenangkan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). Eksekusi itu berbuntut panjang usai ditentang Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) lantaran menyatakan tanah tersebut milik PT Hadji Kalla.

Nusron mengatakan PN Makassar telah mengirimkan surat balasan terkait eksekusi tersebut. Dalam surat itu, proses eksekusi lahan dinyatakan tidak melalui proses konstatering atau pengukuran ulang.

"Surat dari PN menyatakan tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak dikonstater, tapi yang jadi pertanyaan, tanah siapa yang dieksekusi kemarin? Karena dalam catatan kami, lokasi NIB (Nomor Induk Bidang) itu memang ada tanahnya Pak JK," kata Nusron saat ditemui di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/11/2025).

Dia mengatakan kasus pertanahan yang dialami oleh JK terkait tumpang tindih kepemilikan lahan. Menurut dia, JK melalui PT Hadji Kalla telah mengantongi bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit pada 1996 lalu. 

Sementara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) memiliki bukti kepemilikan serupa yang terbit pada 2002.

Dia menjelaskan, berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, di lokasi NIB memang terdapat tanah milik PT Hadji Kalla. Sementara, di PN Makassar tidak tercantum tanah milik PT Hadji Kalla, melainkan diklaim milik perorangan atas nama Manyong Balang. 

Perorangan inilah yang tengah berkonflik di pengadilan dengan PT GMTD, sehingga menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

"Jadi kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstataring. Tetapi yang disana (GMTD) melakukan eksekusi, dilokasi yang sama, di NIB yang sama," tutur dia.

Nusron berencana mengirim surat lanjutan kepada PN Makassar untuk meminta penjelasan lebih rinci, termasuk peta dan NIB tanah yang dimaksud.

"Kami akan perintahkan kepala kantor untuk kirim surat lagi ke pengadilan, supaya jelas peta dan NIB-nya," ujarnya.

Menurutnya, kejanggalan terbesar dalam perkara ini adalah pelaksanaan eksekusi tanpa adanya proses konstatering yang jelas. 

"Kami diundang untuk konstatering tanggal 23 Oktober, tapi hari yang sama ada surat pembatalan. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November ada eksekusi dan penetapan konstatering. Kami tidak tahu kapan konstateringnya dilakukan. Ini janggal," pungkas Nusron.

Sebelumnya, JK meluapkan kemarahannya saat meninjau langsung lahan sengketa seluas 16,4 hektare milik keluarga Hadji Kalla di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Kota Makassar, pada Rabu (5/11/2025).

Kedatangan JK, dua hari setelah eksekusi oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar memperkuat dukungan terhadap pihak keluarga dan menyoroti dugaan praktik culas di balik sengketa melawan GMTD.

Dengan nada tegas, JK mengecam proses eksekusi yang telah berlangsung dan menuding adanya praktik mafia tanah dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare tersebut.

JK menegaskan eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN Makassar tersebut adalah tidak sah dan cacat secara prosedur hukum.

"Eksekusi lahan oleh PN Makassar tidak sah. Saya tegaskan di sini, ada praktik mafia tanah dalam sengketa lahan ini," ujar JK di lokasi, Rabu (5/11/2025).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut