Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariel NOAH Mendadak Nyanyi di DPR, Rapat RUU Hak Cipta Auto Riuh Tepuk tangan
Advertisement . Scroll to see content

Nyanyi di Acara Nikahan Apa Harus Bayar Royalti? Hakim MK Soroti Aturan UU Hak Cipta

Senin, 30 Juni 2025 - 20:02:00 WIB
Nyanyi di Acara Nikahan Apa Harus Bayar Royalti? Hakim MK Soroti Aturan UU Hak Cipta
Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan logika di balik kewajiban bayar royalti untuk penyanyi yang tampil di pesta pernikahan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

"Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk membayar itu tadi royalti?" tanyanya.

Arsul menyebut perlu ada kejelasan agar hukum tidak salah sasaran. Menurutnya, penggunaan aturan pidana dalam kasus ini berisiko merugikan penyanyi dan masyarakat biasa.

Di sisi lain, Ariel dan kawan-kawan berharap MK dapat memberikan kepastian hukum bagi para musisi. Mereka ingin membayar royalti tanpa harus menghadapi ancaman tuntutan hukum.

Isu royalti lagu di pernikahan ini menyorot kegamangan hukum hak cipta Indonesia. Banyak pihak mendesak adanya revisi agar tak merugikan penyanyi dan pelaku hiburan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut