Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Sebut Kasus Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Jadi Beban bagi Jakarta, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:51:00 WIB
OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan praktik penagihan utang oleh pemberi pinjaman atau kreditur. Hal ini buntut kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) atau debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar juga membuka opsi adanya langkah lanjutan jika ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki

"Penertiban itu kami akan lihat dalam konteks tanggungjawab pemilik usaha yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia. Kami akan lihat apakah ada hal-hal lagi," ucap Mahendra saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip, Rabu (17/12/2025).

Mahendra menegaskan, kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum yang lebih serius dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukumnya. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu pelanggaran hukum dan tentu ada bidang lain-lain," tuturnya.

Mahendra menegaskan, OJK sejatinya telah memiliki aturan yang mengatur tata cara penagihan oleh lembaga jasa keuangan. Aturan ini mencakup batasan-batasan serta prosedur penagihan yang harus dilakukan secara benar.

"Kami sudah menerbitkan aturannya dan memang itu ada batasan-batasan yang ditetapkan dalam penyampaian hal itu. Kami dalam hal ini sudah sejak awal melakukan pengaturan mengenai bagaimana prosedur dan proses yang bisa dilakukan secara tepat dengan governance yang baik," ucapnya.

Terkait tanggung jawab penggunaan jasa penagihan, Mahendra menekankan, pihak yang memberikan pinjaman atau fasilitas pembiayaan kepada konsumen tidak bisa lepas tangan. 

Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada pemilik usaha yang menugaskan penagih utang atau debt collector.

"Itu sudah ada kebijakan untuk itu dan itu adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada konsumennya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengungkapkan kerugian akibat kerusuhan berujung pembakaran warung dan kendaraan di dekat TMP Kalibata, Jakarta Selatan, imbas dua debt collector atau mata elang (matel) tewas dikeroyok. Kerugian mencapai Rp1,2 miliar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut kerugian itu diakibatkan sejumlah kendaraan, lapak usaha, dan fasilitas umum yang dirusak oleh massa terafiliasi dua matel yang dikeroyok.

"Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor dan mobil serta kaca warga kemarin," kata Budi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut