OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas 100 pihak atas pelanggaran di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Langkah tersebut diambil guna memberikan efek jera sekaligus memelihara integritas, transparansi, serta iklim investasi yang sehat di industri keuangan domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, otoritas menjatuhkan serangkaian sanksi administratif berlapis kepada para pelaku pasar yang terbukti melakukan pelanggaran regulasi. Adapun denda yang dijatuhkan mencapai Rp86,26 miliar.
"OJK menjatuhkan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus bidang PMDK yang terdiri dari denda Rp86 miliar, satu sanksi cabut izin dan 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 6 sanksi peringatan tertulis, dan 8 perintah tertulis," kata Hasan dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Di samping memaparkan aspek penegakan hukum, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dan para pemangku kepentingan terkait menyampaikan perkembangan positif dari dunia internasional.
Adapun, Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah merilis hasil penilaian objektif terhadap jalannya agenda reformasi pasar modal Indonesia yang telah bergulir secara masif sejak awal tahun 2026.
Dalam laporannya, MSCI memutuskan untuk tetap mempertahankan posisi Indonesia di dalam kelompok pasar berkembang (emerging markets).
Keputusan ini berdasarkan pengakuan langkah-langkah pembenahan struktur bursa yang tengah dieksekusi pemerintah saat ini sudah berada di jalur yang benar.
"Pengakuan terhadap capaian reformasi pasar modal ini tentu kita sambut positif. MSCI tidak hanya mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging Markets, tetapi juga memberikan pengakuan bahwa berbagai langkah reformasi yang telah dan sedang kita jalankan berada pada arah yang tepat. Hal tersebut tercermin dari hasil penilaian market accessibility Indonesia yang terjaga baik," tuturnya.
Hasan menegaskan, bertahannya status emerging markets dari MSCI bukanlah akhir dari target kerja komparatif otoritas.
OJK berkomitmen untuk terus mengoptimalkan dan mempercepat implementasi program-program strategis di pasar modal, dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor.
Akselerasi reformasi ini juga difokuskan untuk menjawab berbagai masukan, keluhan, serta perhatian dari para pelaku industri guna mempertebal kredibilitas keamanan bertransaksi di bursa efek dalam negeri.
Ke depan, daya saing dan peran strategis pasar modal Indonesia di kancah global akan terus dipacu, dengan modal utama berupa ketangguhan kinerja ekonomi makro nasional yang bergerak linier sesuai dengan kondisi fundamentalnya.
"Kami meyakini pasar modal Indonesia masih sangat prospektif dan menarik, baik bagi investor domestik maupun global. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian domestik yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih sangat positif," kata Hasan.
Editor: Aditya Pratama