Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali
Advertisement . Scroll to see content

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:51:00 WIB
OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026). (Foto: Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui penyaluran dana kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antarnasabah tersebut mencapai sekitar Rp43,73 miliar, yang dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola serupa melalui pendanaan transaksi kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar.

OJK menilai seluruh transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan pasar yang sebenarnya dan dilakukan dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi saham IMPC.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya tegas regulator dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut