Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Datangi Posko Pengungsi di Aceh Tamiang, Serahkan Bantuan ke Korban Bencana
Advertisement . Scroll to see content

OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:04:00 WIB
OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra
Pemakaman korban banjir dan longsor di Sumatera Barat (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempermudah proses klaim bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menegaskan, instruksi itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

Perlakuan khusus ini, kata Ismail, dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko dan mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah

"Perusahaan asuransi perlu segera menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah," katanya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Sedianya kemudahan klaim diperlukan agar penanganan kerugian dapat dilakukan secara lebih cepat oleh pemegang polis di wilayah terdampak bencana.

OJK meminta perusahaan asuransi menyederhanakan proses klaim serta melakukan pemetaan terhadap polis-polis yang terkena dampak.

Selain penyederhanaan klaim, OJK juga meminta perusahaan menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan. Ismail menuturkan, langkah ini menjadi bagian dari mekanisme tanggap bencana yang wajib diaktifkan oleh pelaku industri perasuransian.

Dia juga mewajibkan industri untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur untuk memastikan proses verifikasi dan penyelesaian klaim berjalan lancar di area terdampak bencana.

"Termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut