OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang SahamBursa Efek sebagai landasan pelaksanaan demutualisasi pasar modal Indonesia. Aturan ini membuka kepemilikan saham bursa bagi perorangan dan badan hukum, termasuk pihak yang bukan Anggota Bursa.
Demutualisasi mengubah pola kepemilikan bursa yang sebelumnya berkaitan erat dengan Anggota Bursa. Melalui ketentuan baru ini, saham penyelenggara perdagangan efek dapat dimiliki pihak di luar keanggotaan bursa sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penerbitan POJK 13/2026 merupakan tindak lanjut Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik individu maupun korporasi, dapat memiliki saham Bursa Efek secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5 persen dari total modal yang ditempatkan.
Kepemilikan di atas 5 persen tetap dapat dilakukan dengan syarat memperoleh izin tertulis dari OJK terlebih dahulu. Porsi tambahan tersebut juga harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan Bursa Efek.
Kontribusi yang dipersyaratkan meliputi penguatan struktur permodalan, pengembangan infrastruktur teknologi perdagangan, perluasan konektivitas, penyediaan akses likuiditas, hingga percepatan pendalaman pasar modal.
OJK membatasi proses permohonan kepemilikan di atas 5 persen maksimal 20 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Dalam proses penelaahan, OJK dapat meminta klarifikasi, paparan, verifikasi fisik ke lokasi, hingga dokumen administratif tambahan.
Meski kepemilikan saham dibuka lebih luas, satu pihak tetap dilarang menjadi pemegang saham mayoritas Bursa Efek. Larangan tersebut berlaku terhadap penguasaan secara langsung, tidak langsung, maupun melalui jaringan entitas terafiliasi.
Selain pemodal umum, aturan tersebut memberikan ruang bagi sejumlah lembaga negara untuk memiliki saham Bursa Efek. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menjadi pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyertaan modal oleh lembaga negara tetap harus menjaga independensi kelembagaan Bursa Efek. Mekanisme penunjukan entitas pelaksana lain juga dimungkinkan sesuai aturan yang berlaku.
Pemegang saham yang sekaligus memenuhi kualifikasi sebagai Anggota Kliring dapat menyerahkan aset sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) sebagai jaminan penyelesaian transaksi efek.
Demutualisasi juga memisahkan hak kepemilikan saham dari hak keanggotaan operasional Bursa Efek. Artinya, kepemilikan saham tidak otomatis membuat seseorang atau badan hukum menjadi Anggota Bursa.
Sebaliknya, status sebagai Anggota Bursa bukan syarat mutlak untuk memiliki saham Bursa Efek selama pemodal memenuhi ketentuan kepemilikan.
Hak Akses Perdagangan tetap menjadi hak khusus Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses tersebut wajib dilakukan secara profesional, independen, transparan dan adil tanpa diskriminasi tarif.
Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan Hak Akses Perdagangan kepada pihak ketiga.
Dari sisi tata kelola, Bursa Efek wajib memiliki jajaran direksi khusus yang menangani fungsi regulasi dan pengawasan. Tanggung jawabnya mencakup pencatatan dan penghapusan pencatatan efek atau delisting, pengawasan transaksi, kliring, penyelesaian transaksi, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Struktur modal Bursa Efek menggunakan saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang setara. Setiap satu lembar saham memiliki satu hak suara.
Bursa Efek tetap dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham dengan variasi hak suara atau hak istimewa lainnya. Namun, langkah tersebut harus mendapatkan persetujuan OJK dan dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.
Editor: Puti Aini Yasmin