Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Parimo Jadi Tersangka, Partai Perindo: Bukti Polda Sulteng Tak Pandang Bulu
JAKARTA, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan oknum polisi berpangkat Ipda sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan pada anak gadis di Parigi Moutong. Selain oknum anggota kepolisian, terdapat 10 pelaku yang diduga ikut memperkosa ABG tersebut.
Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyatakan, penetapan oknum Brimob itu menjawab kegelisahan masyarakat dalam pengusutan kasus yang dimaksud.
Penetapan tersangka itu, menurut Lakaseng, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan telah melakukan pemeriksaan secara proporsional.
"Dengan penetapan tersangka ini, Polda Sulteng terbukti tidak pandang bulu dan sangat serius mengusut perkara ini," kata Lakaseng, Senin (5/6/2023).
"Penetapan tersangka ini menjadi pesan kepada setiap orang, bahwa tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, bahkan oknum Polisi saja bisa diproses hukum jika diduga terlibat," sambungnya.