Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya
JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan fakta baru soal anggota Polres Tegal Kota Aiptu N yang diduga menyiksa istri sirinya berinisial M (30). Aiptu N ternyata pernah tersangkut sejumlah kasus mulai dari minuman keras (miras) hingga asmara terlarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan Aiptu N telah menjalani sidang etik terkait kasus miras pada 2010 dan asmara terlarang pada 2017.
"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," kata Artanto saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu (8/7/2026).
Kendati begitu, Artanto tidak memerinci lebih lanjut soal sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu N ketika tersandung kasus itu.
Dia hanya mengatakan Aiptu N tengah menjalani proses etik di Propam Polda Jateng atas kasus yang menimpanya saat ini.
"Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Korban berinisial M didampingi Hotman 911 sudah resmi melaporkan oknum polisi itu ke Bareskrim Polri. Laporan itu resmi diterima dengan teregister LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, korban dan terduga pelaku awalnya dikenalkan. Singkatnya, perempuan tersebut dicekoki narkoba jenis sabu oleh oknum tersebut.
Selama menjalin hubungan, Raden menyebut korban dianiaya, diancam dan mendapatkan perlakuan seks menyimpang. Bahkan, korban sempat disuruh meracik sabu.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ucap Raden di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Editor: Rizky Agustian