Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Staf DPR Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Juga Divonis Hukuman Percobaan

Senin, 13 Desember 2021 - 10:42:00 WIB
Oknum Staf DPR Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Juga Divonis Hukuman Percobaan
Oknum staf DPR yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina divonis empat bulan penjara namun tak wajib menjalaninya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum staf DPR bernama Ovelina Pratiwi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya. Dia dinyatakan oleh majelis hakim terbukti membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri.

Dari situs SIPP PN Tangerang yang diakses pada Senin (13/12/2021), diketahui Ovelina merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR. Ovelina dinyatakan bersalah dan divonis empat bulan penjara. Namun hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani alias hukuman percobaan.

Dalam nomor perkara 20/Pid.S/2021/PN Tng yang bertanggal register 10 Desember 2021, disebutkan putusan terhadap Ovelina Pratiwi binti Achmad Taufik yakni pidana penjara waktu tertentu (4 bulan), subsider kurungan (1 bulan), dan pidana denda Rp20 juta.

"Menyatakan Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana, tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memberi bantuan yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," bunyi amar putusan tersebut dikutip Senin (13/12/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut