Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Kacab Bank, Terungkap Korban Terus Melawan saat Diculik
Advertisement . Scroll to see content

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Selasa, 18 November 2025 - 13:40:00 WIB
Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya
Dua oknum TNI, Serka N dan Kopda FH dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penculikan Kacab Bank BUMN (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono mengungkapkan oknum anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan kepala cabang (kacab) Bank BUMN, MIP bertambah menjadi tiga orang. Adapun, penambahan jumlah tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan.

Tiga oknum anggota TNI yang menjadi tersangka di antaranya Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.

"Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut," kata Donny dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut di proses hukum sesuai yang berlaku, yang mana prosesnya terus berjalan hingga kini secara profesional dan transparan. Pasalnya, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

"Proses hukumnya terus berjalan dan seluruh oknum yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Adapun inisial ketiganya yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY," tuturnya.

"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut