Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo membuka peluang mengajukan praperadilan keempat. Wacana itu diungkapkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keduanya terkait penetapan tersangka fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).
Roy mengatakan keputusan mengenai langkah hukum berikutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. Namun, dia mengungkapkan kemungkinan adanya praperadilan keempat di tengah proses praperadilan ketiga yang sudah terdaftar di pengadilan.
"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena apa? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan, dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Roy menjelaskan, praperadilan ketiga tersebut terkait dengan permohonan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang dikabulkan sebagian terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Menurut dia, hasil persidangan ganti rugi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Nah ini kita bisa uji nanti apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak. Karena kalau kemudian itu ditolak, nah tentu saja ini ada hal yang big question mark ya, tanda tanya besar," ujarnya.