Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hercules Datangi ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Mafia Tanah dan Soroti Sengketa HGB Summarecon
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:48:00 WIB
Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi
Kantor Ombudsman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman mengungkap enam Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi perhatian khusus karena terindikasi memiliki persoalan dalam pelayanan kepada masyarakat. Temuan tersebut mengarah pada dugaan malaadministrasi hingga potensi terjadinya korupsi dalam sejumlah layanan pertanahan.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan daftar enam Kantah tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Dia mengingatkan kantor-kantor pertanahan tersebut untuk segera berbenah dan lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini adalah enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi dari Ombudsman dan boleh jadi ini sekaligus sinyal juga bagi Kantah ini bahwa dalam rangka tindak lanjut ke depan untuk hati-hati," kata Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Adapun enam Kantah yang menjadi perhatian Ombudsman yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mendapat atensi sangat tinggi terkait dugaan permintaan imbalan dan penyimpangan prosedur. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menjadi perhatian karena dugaan permintaan imbalan yang berkaitan dengan penundaan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selanjutnya, Kantor ATR/BPN Kota Ambon mendapat atensi tinggi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, serta plotting ilegal atau ganda.

Kantor Pertanahan Kota Tangerang juga menjadi perhatian terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan berkurangnya luas tanah dalam sertifikat. Adapun Kantor Pertanahan Kota Bekasi disorot karena dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan hak.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang mendapat atensi tinggi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemecahan sertifikat.

Robert menegaskan, daftar tersebut menjadi informasi sekaligus peringatan bagi kantor-kantor pertanahan terkait agar segera melakukan pembenahan. Ombudsman juga membuka kemungkinan menindaklanjuti temuan tersebut melalui berbagai metode pengawasan, termasuk inspeksi mendadak (sidak).

"Ini adalah informasi bagi Anda semua untuk segera berbenah. Bukan tidak mungkin kemudian Ombudsman akan menindaklanjuti dengan metode atau teknis pengawasan kami, termasuk sidak kalau memang kami harus lakukan," ujarnya.

Dia menjelaskan, secara umum persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada malaadministrasi dan potensi korupsi dalam berbagai jenis layanan pertanahan.

"Secara umum ini terkait dengan hal-hal yang mengarah pada malaadministrasi dan potensi terjadinya korupsi dalam jenis-jenis layanan yang juga sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut