Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Nilai Kinerja Saber Pungli Tak Efektif sejak Terbentuk 2016

Jumat, 20 Juli 2018 - 15:52:00 WIB
Ombudsman Nilai Kinerja Saber Pungli Tak Efektif sejak Terbentuk 2016
Ombudsman merilis kinerja Saber Pungli. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ombudsman menyoroti kinerja  Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dinilai kurang efektif. Kesimpulan itu berdasarkan hasil kajian Ombudsman sejak Saber Pungli dibentuk pada 2016.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, ada beberapa aspek kinerja Saber Pungli yang tak efektif. Antara lain, aspek penanganan perkara, hasil penanganan, pembiayaan, dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

“Aspek-aspek itu cenderung memperlihatkan ketidakefektifan,” kata Adrianus di kantor Ombudsman, Jumat (20/7/2018).

Menurtu dia, ada beberepa hambatan yang membuat kinerja Saber Pungli tak efektif. Salah satunya persoalan anggaran dan koordinasi. Hambatan itu dikeluhkan hampir di seluruh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) tingkat provinisi, kota, dan kabupaten.

“Seperti halnya dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah (pemda) yang terbatas dan tidak seragam. Selain itu, UPP di daerah belum menganggarkan kegiatan Saber Pungli, sehingga kegiatan UPP belum optimal. Ada masalah pada ketersedian sarana dan prasarana di beberapa daerah,” ujar Adrianus.

Ombudsman juga menyoroti kegiatan Saber Pungli yang belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam operasi di lapangan terkesan ada tumpeng tindih tugas antara personel Saber Pungli.

“Ada tumpeng tindih tugas dan personel dalam kegiatan rutin sehari-hari, call center tidak terpusat, kurang dukungan masyarakat, dan sulit membuktikan unsur pidana, sehingga banyak yang dilimpahkan ke instansi lain yang sifatnya pembinaan. Sebab, tidak ada potensi kerugian negara,” tutur Adrianus.

Presiden Joko Widodo resmi membentuk Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 yang ditandatangi, Jumat (21/10/2016). Menkopolhukam Wiranto ditunjuk sebagai penanggung jawab. Saber Pungli melibatkan instansi pemerintah seperti, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, BIN, polisi, dan TNI.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut