Ombudsman Soroti Kebijakan Perberasan Belum Stabil, Bikin Harga Beras Naik
Yeka juga menjelaskan kebijakan any quality dengan harga gabah Rp6.500 per kg dan penumpukan stok di Bulog sempat meningkatkan Nilai Tukar Petani Beras (NTPb) hingga 120. Namun pasca kebijakan tersebut, harga gabah melonjak ke Rp 7.500–8.000 per kg dan harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dia menyebut masa panen raya sudah lewat, tetapi stok pemerintah hingga Juli 2025 belum optimal dilepas ke pasar sehingga memperburuk kelangkaan. Situasi itu juga diperparah oleh sulitnya penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Menurut dia, aturan yang ketat dan ancaman pidana membuat pelaku usaha enggan terlibat distribusi. Beberapa distributor bahkan diproses hukum akibat perbedaan persentase broken beras dengan label kemasan.
Sementara itu, penggilingan beras tidak memperoleh margin usaha karena HET belum disesuaikan dengan ongkos produksi.
“Saya melihat HET perlu diformulasikan lagi, apakah tepat pelaku usaha dibebankan dengan HET. Sebagian besar pengamat melihat bahwa HET untuk swasta sebaiknya dilepas saja. Jadi ada paradoks apakah betul HET ini menyejahterakan masyarakat,” kata Yeka.