Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Cara Transfer Dana ke Luar Negeri lewat HP yang Aman, Dijamin Gampang!
Advertisement . Scroll to see content

Omicron Tambah 11 Kasus, Pemerintah Kaji Aturan Perjalanan Luar Negeri

Minggu, 26 Desember 2021 - 08:49:00 WIB
Omicron Tambah 11 Kasus, Pemerintah Kaji Aturan Perjalanan Luar Negeri
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal mengkaji kembali aturan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri. Hal itu dilakukan sehubungan dengan bertambahnya kembali kasus varian Omicron di Indonesia. 

Kasus varian Omicron terdeteksi berasal dari orang-orang yang baru tiba dari luar negeri.

"Pemerintah selalu akan mereview kebijakannya dalam rangka memastikan bahwa kebijakan penanganan Covidnya masih relevan dan efektif mencegah Covid," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui pesan singkatnya, Minggu (26/12/2021).

"Pengaturan pelaku perjalanan LN (Luar Negeri) tentunya mengacu pada kebijakan berlapis yang ada di Indonesia," imbuhnya.

Sekadar informasi, terdapat 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran varian baru berjenis Omicron. Ke-13 negara tersebut yakni, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho,  Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, United Kingdom, Norwegia, dan Denmark.

Pemerintah sudah melakukan upaya optimal dengan melarang warga yang negaranya banyak terkonfirmasi varian Omicron masuk ke Indonesia. Namun memang, diakui Wiku, Indonesia tidak bisa sepenuhnya menutup diri dari negara luar terkait dengan antisipasi penyebaran varian Omicron.

"Memang relatif semua negara di dunia tidak ada yang bisa menutup dari keterhubungan sosial ekonomi dengan negara lainnya. Potensi penularan varian baru dari negara lain tidak terelakkan," terangnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut