Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: 2 Kasus Ini Nuansanya ke Politik
Advertisement . Scroll to see content

Ongen Penghina Jokowi Diampuni Prabowo, Ini Penjelasan Yusril

Senin, 04 Agustus 2025 - 16:29:00 WIB
Ongen Penghina Jokowi Diampuni Prabowo, Ini Penjelasan Yusril
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti atau pengampunan terhadap 1.178 narapidana. Salah satu yang mendapat amnesti adalah Yulianus Paonganan alias Ongen yang terjerat kasus penghinaan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra membenarkan adanya amnesti tersebut. Menurutnya, kasus yang menjerat Ongen itu terkait politik, sehingga masuk dalam kriteria pemberian amnesti.

"Memang itu kan tindak pidana terkait politik ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi," kata Yusril di Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Diketahui, Ongen terjerat Undang-undang (UU) Pornografi dan ITE setelah mengunggah foto bergambar Jokowi dan Nikita Mirzani dengan penambahan hashtag #PapaDoyanLo*** pada 13 Desember 2015 di media sosial.

Menurut Yusril, Ongen sudah lama dijadikan tersangka dan divonis 1 tahun penjara pada 2019 tetapi kasusnya seperti menggantung.

"Jadi Pak Ongen itu sudah divonis tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya," ujar Yusril.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut