OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Penjelasan DJP
Selasa, 30 Desember 2025 - 08:28:00 WIB
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.
Editor: Rizky Agustian