OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memperbarui daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam pengumuman terbaru, entitas global pengembang kecerdasan buatan, OpenAI, ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli merinci detail penunjukan perusahaan digital asing tersebut.
Penunjukan OpenAI OpCo, LLC (OpenAI) sebagai pemungut PPN PMSE berlaku sejak awal November 2025.
Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.
"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).