OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Penjelasan DJP
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam pengumuman terbaru, entitas global pengembang kecerdasan buatan, OpenAI, ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan penunjukan OpenAI OpCo, LLC (OpenAI) sebagai pemungut PPN PMSE berlaku sejak awal November 2025. Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.
"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," kata Rosmauli dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Di sisi lain, DJP resmi mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN digital. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria volume transaksi atau jumlah kunjungan pengguna yang dipersyaratkan oleh regulasi perpajakan Indonesia.
"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," ungkap Rosmauli.
Dia menjelaskan, penunjukan OpenAI merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari ekonomi digital. DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.
Editor: Rizky Agustian