Operasi Gabungan KKP, Sasar Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Importasi Ikan
Bersama Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah yang terdiri dari Dinas Keamanan Pangan Provinsi dan Kabupaten, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, operasi pengawasan ini serentak dilakukan selama bulan Ramadan, tepatnya dimulai 19 Maret hingga 4 April 2024 di pasar-pasar tradisional serta toko-toko modern yang menjual dan memasarkan produk perikanan.

Pada saat gelar operasi pengawasan, dilakukan pula edukasi terhadap pelaku usaha untuk dapat menjamin keamanan produk perikanan melalui pemasangan stiker larangan penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan, khususnya pada produk olahan perikanan.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan bahwa pengawasan tegas juga harus dilakukan bersama dengan upaya penyadartahuan agar penegakan hukum dapat lebih humanis.
Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 61.941 Unit Pengolahan Ikan (UPI), di mana 125 di antaranya merupakan PMA (Penanaman Modal Asing), 1.284 unit skala menengah besar, serta 60.519 unit skala micro kecil.
Sepanjang 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pengawasan serta telah memberikan sanksi administratif kepada delapan pelaku usaha sektor pengolahan ikan yang melanggar aturan.
Editor: Anindita Trinoviana