Ormas Agama Diizinkan Kelola Tambang, Gerindra: Halal selama Tak Langgar Hukum
JAKARTA, iNews.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons polemik pemberian izin konsesi tambang kepada organisasi keagamaan. Menurutnya hal itu halal sepanjang tidak melanggar hukum.
"Saya pikir soal pengelolaan tambang, soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja, sepanjang tidak melanggar hukum," kata Dasco di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Oleh karena itu, Dasco menilai tak ada alasan untuk menolak aturan yang memberikan izin konsesi tambang kepada organisasi keagamaan.
"Tidak ada alasan untuk tidak setuju," ujar Dasco.
Aturan pemberian izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 83A.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 83A ayat (1).
Berdasarkan penjelasan tentang Pasal 83A, ormas keagamaan itu menjalankan kegiatan di bidang ekonomi.