Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Minta Pemerintah Tunda Impor 105.000 Mobil Pikap dari India
Advertisement . Scroll to see content

Ormas Agama Diizinkan Kelola Tambang, Gerindra: Halal selama Tak Langgar Hukum

Jumat, 07 Juni 2024 - 20:39:00 WIB
Ormas Agama Diizinkan Kelola Tambang, Gerindra: Halal selama Tak Langgar Hukum
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Ormas keagamaan yang mendapat IUPK juga harus mempunyai tujuan memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

"Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan keagamaan" adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," tulis penjelasan Pasal 83A.

Sementara dalam Pasal 83A ayat (3), ormas keagamaan dilarang memindahtangankan IUPK yang telah dimiliki. "Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah diberikan," tulis penjelasan pasal.

Dalam penjelasan juga disebutkan, penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut