OTT Bupati Kutai Timur, KPK Lakukan Penyadapan Pertama Sejak Revisi UU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar sebagai tersangka. Ismunandar menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabuputen Kutai Timur tahun 2019-2020.
Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswinda, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Bapenda Musyaffa sebagai tersangka. Selain itu, dari pihak swasta, lembaga antirasuah juga menetapkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penetapan tersangka terhadap tujuh tersangka tak lepas dari proses penyadapan. Menurutnya, penyadapan ini menjadi yang pertama kali sejak revisi Undang-Undang (UU) KPK baru.
"Dalam catatan kami, ini adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Nawawi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Dia menuturkan, penyadapan dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak lima bulan lalu, tepatnya bulan Februari. Menurutnya, penyadapan dilakukan atas laporan yang diterima KPK dari masyarakat.
"Jadi itu sekitar bulan Februari, kami melakukan penyadapan pertama atas dasar informasi masyarakat. Jadi memang sudah dipantau," ucapnya.
Dia menegaskan, kegiatan penangkapan ketujuh tersangka dapat dijadikan sebagai bukti bahwasanya KPK tetap bekerja di tengah virus corona (Covid-19) yang telah menjadi pandemi. Sekaligus, dapat menjadi tolok ukur atas berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK.
"Kami katakan kami terus bekerja. Pada setiap penyelenggara negara, dengan adanya giat penangkapan ini, menjadi sinyal bahwa kami terus melakukan pemantauan. Maka KPK adalah mata masyarakat," tuturnya.
Saat penangkapan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, buku tabungan Rp4,8 miliar. Serta sertifikat deposito sejumlah Rp1,2 miliar.
KPK mengsangkakan para penerima suap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, para pemberi disangkakan dengan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq