Ditetapkan Tersangka, Bupati Kutai Timur Ismunandar Ditahan di Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur. Selain mereka, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswinda, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Bapenda Musyaffa yang diduga sebagai penerima suap. Adapun dua orang dari pihak swasta yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto diduga sebagai pemberi suap.
“Para tersangka saat ini ditahan di rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Dia menjelaskan, para tersangka para tersangka terlebih dahulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Tindakan ini merupakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Nawawi, Ismunandar, Aswinda, Suriansyah, dan Musyaffa akan ditahan Rutan KPK Kavling C1. Sementara Encek ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.