OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Bidik Juga Pejabat Kemenkumham
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, KPK sangat serius dan fokus menangani dan mengembangkan kasus dugaan suap jual beli kamar, fasilitas, dan izin di Lapas Sukamiskin. KPK tidak akan berhenti pada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan.
 
                                Menurut Syarif, dari data dan informasi awal yang dimiliki KPK, ada dugaan pemberian dari sejumlah narapidana di Lapas Sukamiskin ke sejumlah oknum pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat dan pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
"Ini lagi penyelidikan pihak-pihak lain (termasuk pemberian sejumlah narapidana ke sejumlah pejabat di Kanwil dan Ditjenpas). Semoga buktinya cukup," kata Syarif kepada Koran SINDO, Senin (23/7/2018).
 
                                        KPK sudah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka. Dua sebagai penerima suap yakni Kepala Lapas Sukamiskin (kini nonaktif) Wahid Husen dan staf Kepala Lapas Sukamiskin sekaligus PNS Hendri Saputra. Dua tersangka pemberi suap yakni pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah alias Emi (terpidana 2 tahun 8 bulan penjara sebagai pemberi suap dalam pengurusan proyek di Bakamla) dan Andri Rahmat (terpidana pekara pidana umum sekaligus tahanan pendamping Emi di Lapas Sukamiskin).