OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Bidik Juga Pejabat Kemenkumham
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, KPK sangat serius dan fokus menangani dan mengembangkan kasus dugaan suap jual beli kamar, fasilitas, dan izin di Lapas Sukamiskin. KPK tidak akan berhenti pada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan.
Menurut Syarif, dari data dan informasi awal yang dimiliki KPK, ada dugaan pemberian dari sejumlah narapidana di Lapas Sukamiskin ke sejumlah oknum pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat dan pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
"Ini lagi penyelidikan pihak-pihak lain (termasuk pemberian sejumlah narapidana ke sejumlah pejabat di Kanwil dan Ditjenpas). Semoga buktinya cukup," kata Syarif kepada Koran SINDO, Senin (23/7/2018).
KPK sudah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka. Dua sebagai penerima suap yakni Kepala Lapas Sukamiskin (kini nonaktif) Wahid Husen dan staf Kepala Lapas Sukamiskin sekaligus PNS Hendri Saputra. Dua tersangka pemberi suap yakni pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah alias Emi (terpidana 2 tahun 8 bulan penjara sebagai pemberi suap dalam pengurusan proyek di Bakamla) dan Andri Rahmat (terpidana pekara pidana umum sekaligus tahanan pendamping Emi di Lapas Sukamiskin).
KPK juga menyita beberapa barang bukti saat OTT pada Jumat (20/7) dan Sabtu (21/7). Di antaranya mobil Mitsubishi Triton Exceed hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam, dan uang tunai Rp20,505 juta dan USD410 dari rumah Wahid, uang Rp27,255 juta dari rumah Hendri, Rp139,3 juta dan sejumlah catatan sumber uang dari sel Emi di Lapas Sukamiskin, dan Rp92,96 juta dan USD1.000 dari sel Andri di Lapas Sukamiskin.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK memang sudah memiliki informasi yang sangat signifikan terkait dengan dugaan keterlibatan sejumlah narapidana terkait dengan dugaan pemberian suap ke pejabat Lapas Sukamiskin selain ke tersangka Wahid Husen dan tersangka Hendri Saputra, ke pejabat Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, maupun ke pejabat Ditjenpas. Suap berupa uang maupun barang diduga tidak hanya berasal dari tersangka Fahmi Darmawansyah alias Emi.
"Indikasinya kan memang seperti itu. Kenapa ketemu ada uang di salah satu tempat tersangka? Itu kan uang dari narapidana yang lain. Nah apakah yang bersangkutan hanya sebagai perantara atau yang bersangkutan menerima, itu yang masih kita dalami," kata Agus.
Editor: Azhar Azis