OTT di PN Jaksel, KPK Tetapkan 5 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan hari ini, Rabu (28/11/2018). Penetapan kelima tersangka itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," katanya dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Dia menjelaskan, peningkatan status tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara. Dari hasil itu disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan tahun 2018.
"Diduga sebagai penerima IW, I, MR. Sementara diduga sebagai pemberi AF, MPS," ujarnya.
Masing-masing inisial tersebut adalah IW (Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan/ketua majelis hakim), I (Irwan, hakim PN Jaksel), MR (Muhammad Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim), AF (Arif Fitrawan, pengacara) dan MPS (Martin P Silitonga, swasta).
Alexander menambahkan, terduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) dini hari. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura.
“Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang diamankan sekitar 45.000 dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada iNews.id, Rabu (28/11/2018).
Barang bukti yang diamankan diduga sebagai suap berkaitan dengan penanganan perkara perdata. Tim Penindakan KPK mengamankan enam orang yang terdiri atas hakim, panitera hingga pengacara.
Editor: Djibril Muhammad