Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

OTT Dugaan Suap di PN Jaksel, KPK Amankan Uang 45.000 Dolar Singapura

Rabu, 28 November 2018 - 10:36:00 WIB
OTT Dugaan Suap di PN Jaksel, KPK Amankan Uang 45.000 Dolar Singapura
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) dini hari. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura.

“Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang diamankan sekitar 45.000 dolar Singapura," kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah kepada iNews.id, Rabu (28/11/2018).

Barang bukti yang diamankan diduga sebagai suap berkaitan dengan penanganan perkara perdata. Namun, belum diketahui secara rinci perkara apa yang diduga dijadikan bahan suap.

Tim Penindakan KPK mengamankan enam orang yang terdiri atas hakim, panitera hingga pengacara. Saat ini keenam orang yang ditangkap masih dalam pemeriksaan penyidik KPK.

“Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut,” ucap Febri.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat dikonfirmasi iNews.id mengatakan, penangkapan berlangsung dari Selasa (27/11/2018) malam hingga Kamis (28/11/2018) dini hari. KPK berjanji segera memberikan keterangan detail mengenai penangkapan itu melalui konferensi pers.

“Yang saya bisa konfirmasi adalah betul ada kegiatan yang dilakukan oleh tim KPK semalam dan detilnya akan disampaikan setelah gelar perkara," kata Laode lewat pesan singkat.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut