Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Kader PDIP Terjaring OTT KPK, Risma: Menjaga Amanah Itu Berat
Advertisement . Scroll to see content

OTT Hakim PN Jaksel, KPK Temukan Kode 'Ngopi'

Kamis, 29 November 2018 - 01:01:00 WIB
OTT Hakim PN Jaksel, KPK Temukan Kode 'Ngopi'
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kode 'ngopi' dalam kasus dugaan suap hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode unik dalam menyamarkan dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu terkait kasus suap terhadap hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) atas gugatan perkara perdata di PN Jaksel.

Kode tersebut yaitu 'ngopi'. Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kode 'ngopi' tersebut merupakan istilah untuk menyamarkan janji pertemuan antara pengacara, Arif Fitrawan dengan panitera pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan untuk melakukan transaksi suap.

"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi' yang dalam percakapan disampaikan, 'bagaimana jadi ngopi enggak?" katanya saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Diduga sebagai penerima yaitu hakim PN Jakarta Selatan (ketua najelis hakim), Iswahyu Widodo; hakim PN Jakarta Selatan, Irwan; dan panitera penggati PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah seorang pengacara, Arif Fitrawan; Martin P. Silitonga dari pihak swasta yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut