Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

OTT Kalapas Sukamiskin, KPK Sita 2 Mobil dan Uang Rp279 Juta

Sabtu, 21 Juli 2018 - 20:29:00 WIB
OTT Kalapas Sukamiskin, KPK Sita 2 Mobil dan Uang Rp279 Juta
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) dan Saut Situmoran (kanan) mengamati petugas KPK yang menunjukkan barang bukti dalam OTT di Lapas Sukamiskin, Bandung, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penyalahgunaan fasilitas bagi narapidana. Tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Hendri Saputra (staf Wahid Husen) yang juga diduga sebagai penerima, serta Fahmi Darmawansyah dan  Andri Rahmat sebagai pemberi.

”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (21/7/2018) malam.

Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (20/1/2017) malam hingg Sabtu (21/7/2018) malam itu petugas KPK mengamakankan sejumlah barang bukti. Perinciannya adalah sebagai berikut:

1.2 mobil, yakni 1 Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Pajero Sport Dakar hitam.
2.Uang Rp279.920.000 dan  USD1.410.
3.Catatan-catatan penerimaan uang.
4.Dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Seperti diketahui KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka yakni, Wahid Husen dan istrinya, Dian Anggraini. Kemudian, terpidana korupsi proyek Bakamla Fahmi Dharmawansyah dan istrinya, Inneke Koesherawati.
 
Selain itu, KPK juga mengamankan petugas Lapas Sukamiskin Hendri Saputra dan Andri Rahmat yang orang kepercayaan Fahmi Dharmawansyah. Menurut Saut, KPK menemukan penyalahgunaan fasilitas lapas bagi narapidana, berupa jual-beli kamar dan perizinan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut