OTT Kapalas Sukamiskin, Gerindra: Mental Pengawas Lapas Harus Dibenahi
JAKARTA, iNews.id – Penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Wahid Husen, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Menanggapi kejadian itu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menilai mental para pengawas lapas saat ini perlu dibenahi.
Sebelumnya, sejumlah pegiat antikorupsi menyarankan agar para narapidana (napi) kasus korupsi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk meminimalisasi terulangnya kasus jual beli sel mewah bagi para koruptor—seperti yang terjadi di Lapas Sukamiskin. Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, justru tidak sepakat dengan usulan semacam itu.
Dia pun menyangsikan usulan tersebut betul-betul dapat mencegah para napi kasus korupsi untuk tidak memperoleh fasilitas mewah lagi di lapas. “Apakah jaminan napi di (Lapas) Nusakambangan tidak diberikan fasilitas (mewah) yang sama? Cuma tempatnya aja seolah-olah seram. Tapi ada kontrak kamar, kamar direhab, diberikan fasilitas lebih juga. Terus apa bedanya?” ujar Desmond di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Dia menilai pemindahan napi kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan bukanlah solusi yang paling tepat. Bagi Desmond, justru mental penegak hukum dan pengawas yang berada di lapas itulah yang harus direformasi. “(Kasus di Lapas Sukamiskin) ini cermin buruk lapas yang ada di republik ini. Berarti kan ada perdagangan (kamar) lapas, ada keuntungan yang dinikmati oleh penjaga lapas,” ucapnya.
Menurut Desmond, kasus jual beli izin dan pemberian fasilitas mewah bagi napi koruptor seperti di Lapas Sukamiskin bukan kali ini saja terjadi. Kasus serupa sebelumnya sudah berulang kali ditemukan. Dia pun menganggap hal tersebut sebagai bukti adanya kelalaian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengawasi transaksi di lapas-lapas.
“Apa kejadian semacam ini sepengetahuan Kemenkumham atau tidak? Kok berulang-ulang? Berarti ini yang abai kementeriannya,” kata Desmond.
KPK telah menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, sebagai tersangka kasus suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni lapas tersebut. Saat ini, mantan kalapas Madiun Jawa Timur itu ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4.
Wahid ditangkap KPK di rumahnya yang berada di Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari. Wahid diduga menerima pemberian berupa uang dan dua unit mobil dari Fahmi Darmawansyah sejak Maret lalu. Uang dan mobil tersebut diterima Wahid sebagai hadiah atas pemberian fasilitas mewah, izin luar biasa, dan fasilitas lainnya kepada Fahmi.
Fahmi adalah terpidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia divonis pada Rabu 24 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penangkapan Wahid oleh KPK seakan membuktikan sebagian rumor dan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa selama ini ada sel mewah yang disediakan untuk para koruptor di Lapas Sukamiskin. Tak hanya itu, kasus Wahid seolah juga mengonfirmasi adanya praktik jual beli kamar dan jual beli izin oleh pejabat yang membuat narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah.
Editor: Ahmad Islamy Jamil