Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

OTT Pejabat Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kamis, 20 Desember 2018 - 07:04:00 WIB
OTT Pejabat Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Tersangka
KPK menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan tehadap pejabat Kemenpora dan KONI.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan tindak pidana korupsi menenerima hadiah atau janji dan gratifikasi.

"Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/12/2018).

Kelima orang tersebut adalah EFH (Ending Fuad Hamidy) selaku Sekretaris Jenderal KONI dan JEA (Jhonny E. Awuy) selaku Bendahara Umum KONI diduga sebagai pihak pemberi.

Adapun yang diduga sebagai pihak penerima adalah MUL (Mulyana) selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, AP (AdhiPumomo) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, dan Er (Eko Triyanto) selaku staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Diduga AP, ET dkk menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora," ujar Saut.

Dari penyisiran sejumlah lokasi dari Selasa (18/12/2018) hingga Rabu (19/12/2018) KPK telah mengamankan sejumlah uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai pecahan seratus ribu dalam bungkusan plastik sekitar Rp7 miliar, serta satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut