Pakai Sabu, Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memecat Danu Arman, hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang memakai narkoba jenis sabu. Hal ini diputuskan MKH di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa, (18/7/2023).
"Menyatakan Hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai yang menjadi pimpinan sidang.
MKH memerintahkan Ketua MA Muhammad Syarifuddin memberhentikan sementara Danu sampai surat keputusan Presiden terbit.
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," kata Amzulian.
Dalam nota pembelaannya, Danu memohon tak dipecat. Danu mengakui kesalahannya telah menggunakan sabu.
Danu mengaku menggunakan barang haram tersebut karena diajak rekannya sesama hakim, Yudi Rozadinata yang membelikan sabu tersebut.
"Maka dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Hakim berkenan untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah saya," ucapnya dalam sidang.
Dengan memasang muka melas, Danu menyesali perbuatannya. Dia pun berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya. Saya masih ingin mengabdi pada nusa, bangsa dan negara serta menjaga karir hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana," katanya.
Danu dan rekannya Yudi Rozadinata serta satu pegawai PN Rangkabitung ditangkap pada Mei 2022 lalu. Saat itu Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyita 20,634 gram sabu, 3 buah alat isap atau bong serta 2 buah pipet.
Editor: Reza Fajri