Pakar Dorong Dana Bantuan Parpol Ditambah 30 Persen demi Keterwakilan Perempuan
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara dan pemilu, Titi Anggraini mendorong agar insentif partai politik dari pemerintah ditambah sekitar 30 persen untuk mendukung keterwakilan perempuan dalam sistem perpolitikan di Indonesia. Besaran bantuan yang diberikan masih terbilang kecil.
"Kalau sistemnya masih sama, dia harus dihargai dengan insentif ditambah 30 persen. Kalau partai yang dapat kursi di DPR setiap suara berharga Rp1.000, maka bagi suara yang didapat caleg DPR (perempuan) dia menjadi dihargai Rp1.300," ujar Titi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
"Angka tersebut harus dinaikkan. Kami mengusulkan kata KPK Rp10.000, saya mendukung tapi untuk setiap suara yang diperoleh caleg perempuan," tambahnya.
Dia mengusulkan agar dilakukan perbaikan sistem kepemiluan. Perempuan harus berada di nomor urut 1 dan 2 paling sedikit 30 persen di dapil.
"Kalau nomor urut 1 nomor urut 2 wajib laki-laki, misalnya (perempuan) ditaruh di 6 itu tidak masalah, tapi 30 persen kalau laki-laki nomor urut 1, maka nomor urut 2 wajib perempuan," katanya.
Selain itu, Titi mengusulkan bahwa untuk partai politik yang menempatkan perempuan di pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka negara harus menambah insentif besaran untuk partai. Terakhir, dia juga meminta agar alokasi dana negara untuk parpol minimal 30 persen digunakan untuk pendidikan dan rekrutmen politik perempuan.
Rakernas ini merupakan momentum evaluasi keterwakilan perempuan dalam Pilpres dan Pileg 2024. Ini merupakan isu penting yang dibahas sebagai evaluasi dan sebagai materi rumusan program KPPI ke depan.
KPPI merupakan wadah bagi perempuan Indonesia yang ingin bersatu memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender dalam politik di Indonesia. Maka itu, KPPI pasti akan berperan aktif dalam merumuskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang mengatur keterwakilan perempuan dalam politik.
Editor: Reza Fajri