Pakar Ekonomi Politik: Purbaya Diundang Baik-Baik, Dicopot dari Menkeu Tanpa Etik
Ichsanuddin menilai pemerintahan yang menjunjung etika harus memastikan penggunaan diskresi maupun hak prerogatif tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku.
"Pemerintahan yang menggambarkan pemerintahan yang memelihara etik, diskresinya, prerogatifnya, itu tidak boleh melanggar nilai-nilai. Itu kata kunci pertama. Jadi fine, itu prerogatif, itu hak diskresi, tapi tadi ada empat syarat yang harus dipenuhi," tutur dia.
Dalam kesempatan tersebut, Ichsanuddin juga menyinggung posisi Purbaya saat berada di DPD dan menjelaskan mengenai 40 perusahaan China yang menggunakan cash basis. Dia kemudian mengaitkannya dengan persoalan yang menurutnya dihadapi dalam perdagangan, seperti mafia impor, underinvoicing, underpricing, hingga transfer pricing.
"Pada posisi dia (Purbaya) ada di DPD sedang menjelaskan 40 perusahaan China yang menggunakan cash basis, lalu saya tahu karena saya mengalami yang dihadapi adalah mafia impor, underinvoicing, underpricing, transfer pricing, lalu kemudian mereka menganggap, 'Tidak perlu menegakkan aturan, toh penegak hukum bisa saya bayar,' itu soal bagaimana sesungguhnya disiplin hukum yang sedang dibangun, disiplin satu rezim untuk menunjukkan bahwa dia memegang reputasi dan kredibilitas," katanya.
Karena itu, Ichsanuddin menegaskan hak prerogatif tidak seharusnya dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.
"Jadi bukan Anda menimbulkan satu interpretasi, 'Ini prerogatif saya, maka suka-suka saya.' Gak boleh. Kesuka-sukaan itu gak boleh," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian