Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Forensik Nilai Isi HP Vina Cirebon Bakal Tentukan Nasib Para Terpidana

Selasa, 06 Agustus 2024 - 21:13:00 WIB
Pakar Forensik Nilai Isi HP Vina Cirebon Bakal Tentukan Nasib Para Terpidana
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengungkapkan, ada satu bukti paling menentukan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Bukti itu adalah percakapan di ponsel atau HP Vina.

Menurutnya, bukti ini bisa mengubah narasi kasus Vina dan membuat nasib para terpidana menjadi berubah.

"Sepanjang ada bukti yang satu ini, maka narasi tentang (kasus Vina) Cirebon akan berubah, dan nasib para terpidana akan berbalik arah," kata Reza dalam tayangan Rakyat Bersuara bertajuk 'Isi HP Dibuka, Kasus Vina Terbongkar!' di iNews, Selasa (6/8/2024).

Reza menilai, kunci dari penanganan kasus ini adalah penegak hukum mau membuka serinci-rincinya isi HP Vina tersebut.

"Sehingga kita peroleh informasi, siapa berkomunikasi dengan siapa," ujar Reza.

Berdasarkan berkas-berkas yang dia baca dan kesaksian yang diperoleh dari banyak orang, dia mempertanyakan apakah benar sebelum jasad korban ditemukan pada pukul 22.30, sudah terjadi penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan serta pemidahan jasad ke beberapa tempat.

"Hitung-hitungan di atas kertas, dengan merunut alur peristiwa, pemikiran saya mustahil terjadi pembunuhan keji terhadap korban," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Mereka dicecar penyidik dengan 40-50 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (5/8/2024).

Para terpidana yang diperiksa yakni Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi dan Supriyanto. Pemeriksaan ini terkait laporan kuasa hukum para terpidana soal dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.

Kepada penyidik, mereka menyampaikan alibi tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan. Mereka tegas tidak membunuh Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 dan dihukum pidana penjara seumur hidup hanya karena kesaksian Aep dan Dede.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut