Pakar Hukum Dorong Publik Bentuk Pengadilan Rakyat untuk Bongkar Kecurangan Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mendorong publik membentuk pengadilan rakyat atau people's tribunal untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024. Langkah itu sebagai alternatif selain hak angket DPR.
“Saya pikir publik harus memikirkan people’s tribunal untuk membongkar kecurangan dan DPR secara formil melakukan hak angket, membongkar kecurangan pemilu melalui proses penyelidikannya, keterlibatan struktur penyelenggara pemerintah,” kata Feri Amsari mengutip kanal Youtube Bambang Widjojanto, Selasa (5/3/2024).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menyebut, dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah terpampang dengan jelas. Kecurangan dilakukan sebelum pemungutan suara membuat rakyat gelisah, dan kegelisahan itu terkonfirmasi setelah menyaksikan film dokumenter 'Dirty Vote'.
“Secara psikologis rakyat merasakan ada yang tidak beres pada pemilu. Begitu menyaksikan film terkonfirmasi. Politisi, mahasiswa dan guru besar yang menyaksikan itu gelisah dan merasa tidak nyaman dengan situasi ini,” ujarnya.
Menurut Feri, publik sudah cukup layak untuk membuat pengadilan rakyat soal kecurangan pemilu dan masyarakat sipil bisa membuktikan betapa masifnya kecurangan yang terjadi.
Dia menyebut contoh pengadilan rakyat di Belanda yakni International People’s Tribunal untuk membahas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada periode 1965-1966 oleh kelompok-kelompok masyarakat. Sidang digelar di Den Haag Belanda pada 10 November 2015.
Feri menjelaskan kecurangan dihasilkan dari proses kecurangan sebelum pencoblosan. Kecurangan dilakukan melalui abuse of power dan pengadilan rakyat bisa memotret penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Menurut dia, publik siap membantu alat bukti yang dibutuhkan DPR untuk membuktikan kecurangan pada Pemilu 2024.
“Kalau barang bukti dugaan kecurangan digelar pada hak angket maka akan terbongkar pelaku kecurangan sebenarnya,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat