Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, meminta Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai ilegal. Surat permohonan telah dikirim dan diterima sekretariat Komisi III tertanggal 5 November 2025 dengan Nomor Pencatatan Registrasi 10600.
"Surat ini dilayangkan ke Komisi III untuk memberikan masukan dan pandangan dalam perbaikan kelembagaan MK terkait dengan keabsahaan Ketua MK Ilegal Suhartoyo," kata Rully dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Dia menekankan, persoalan legalitas Ketua MK sangat fatal bila terus dibiarkan. Karena itu, menurut dia, dorongan kepada sembilan hakim MK termasuk Ketua dan Wakil Ketua MK harus diganti atau setidaknya mengundurkan diri sudah tepat dan layak dengan mempertimbangkan terdapat pelanggaran sumpah hakim.
"Sehingga tidak layak lagi dipertahankan sebagai hakim MK dan tidak layak pula disebut para negarawan," ujarnya.
Rully menyebut, dampak hukumnya adalah mengenai legalitas dan keabsahan putusan-putusan MK sejak Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024 hingga hari ini.