Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:07:00 WIB
Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE
Pakar Hukum Pidana, Didit Wijayanto dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, penerapan ketentuan pidana dalam UU ITE harus mengacu pada asas legalitas. Artinya, seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Didit mengaku sempat mendapat pertanyaan dari penyidik mengenai boleh atau tidaknya seseorang yang mengaku sebagai peneliti melakukan penelitian terhadap dokumen elektronik hingga menyampaikan kesimpulan mengenai tingkat keasliannya.

Menjawab hal itu, dia menegaskan tidak ada aturan yang melarang aktivitas penelitian terhadap dokumen elektronik.

"Itu ditanya penyidik sama saya, apakah boleh ada orang mengaku sebagai peneliti kemudian melakukan penelitian atas dokumen elektronik, kemudian dinyatakan 99,9 persen palsu? Saya bilang, kalau bicara soal pidana harus bicara soal asas legalitas. Ada aturan yang melarang tidak? Enggak ada. Ya sudah, jangan ditanyakan lagi. Tidak ada aturan yang melarang, tidak ada hukum yang akan menindak," ujarnya.

Meski demikian, Didit mengingatkan agar analisis dari sisi teknologi informasi dibedakan dengan penerapan hukum pidana. Menurut dia, keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda.

"Saya menghargai Bung Rismon kalau bicara soal ITE, tapi kalau sudah masuk ranah hukum itu hati-hati," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut