Pakar Hukum Tata Negara: Harus Ditemukan Tindak Pidana untuk Makzulkan Gibran
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebut harus ditemukan tindak pidana untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Dia menyebut, dari segi hukum ketatanegaraan, pemakzulan harus diuji dengan fakta hukum.
Rullyandi menuturkan, banyak syarat yang sangat ketat dan harus dibuktikan dalam bentuk pelanggaran hukum.
"Karena ada syarat yang sangat-sangat ketat sekali dan harus dibuktikan dalam bentuk pelanggaran hukum, bukan asumsi, bukan pendapat, tapi memang itu bentuk pelanggaran hukum," kata Rullyandi dalam acara Rakyat Bersuara bertema 'Pemakzulan Gibran Jalan Terus, Kenapa? di iNews, Rabu (11/6/2025).
"Contohnya, harus ada pelanggaran hukum korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, penghianatan terhadap negara, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, itu fakta hukum," tuturnya.
Dia menuturkan, saat seseorang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, maka dia harus memenuhi syarat dalam Pasal 169 Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Apa syaratnya? Dia tidak pernah melakukan penghianatan terhadap negara, tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah melakukan penyuapan, tidak pernah melakukan penyalahgunaan narkotika, dan juga harus mampu secara rohani dan jasmani, dan tidak pernah dipidana," ujarnya.
Rullyandi mengatakan, dengan syarat yang sangat ketat tersebut, upaya dalam mencari sosok negarawan untuk memimpin negara tidak main-main dan hukum mengatakan syarat tersebut harus seluruhnya dibuktikan.
"Dan ketika dia terbukti dengan syarat-syarat yang ada indikasi, maka dia diusulkan partai politik dan gabungan partai politik," ucapnya.
"Ketika presiden dan wakil presiden terpilih dilantik, dia mengucap sumpah, maka sumpah itu lah yang akan diuji kembali, apakah ada tidak indikasi itu," kata Rullyandi.
Editor: Aditya Pratama