Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Ungkap Banyak Anggota Dipecat karena Langgar Etik: Sedih Lihatnya
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Putusan MKMK Jadi Penentu Politik Dinasti

Selasa, 07 November 2023 - 01:37:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Putusan MKMK Jadi Penentu Politik Dinasti
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut putusan MKMK soal dugaan pelanggaran etik Anwar Usman cs dapat menjadi penentu politik dinasti ke depan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bakal memutuskan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim yang menyidangkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023). Putusan tersebut menuai banyak kontroversi karena diduga melahirkan dinasti politik.

Putusan itu mengabulkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa mengikuti pilpres. Pascaputusan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun langsung ditetapkan menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, putusan MKMK tersebut akan menentukan politik dinasti ke depan. Dia menyebut apabila putusan MKMK tidak menghadirkan sesuatu yang baru, maka seakan politik dinasti dibiarkan. 

"Besok itu kalau putusannya (MKMK) ternyata tidak menimbulkan sesuatu yang baru seakan-akan praktik dinasti politik itu dibenarkan, bahkan oleh Mahkamah Konstitusi, itu yang sebenarnya mengerikan," ujar Bivitri dalam diskusi bedah buku berjudul 'Oligarki dan Totalitarianisme Baru' yang ditulis Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Senin (6/11/2023). 

Dalam buku tersebut, kata Bivitri, Jimly menyoroti dua hal dalam politik dinasti. "Pertama menurut dia penentu yang melanggengkan oligarki, itu betul-betul dia (Jimly Asshiddiqie) tulis, dia menyalahkan tiga hal itu kekuasaan politik, kekuasaan bisnis, dan budaya dinasti keluarga," katanya.

Menurut dia, Jimly menulis totalitarianisme muncul lantaran adanya benturan kepentingan yang luar biasa. Benturan kepentingan itu dihasilkan salah satunya dari politik dinasti.

"Karena itu sebenernya gagasan dia (Jimly) cukup detail tuh soal benturan kepentingan, makanya sesungguhnya kami punya harapan yang sangat besar, besok Pak Jimly dan Wahiduddin Adams dan juga Pak Bintan Saragih benar-benar bisa melihat benturan kepentingan itu," katanya.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyampaikan bukti tambahan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Anwar Usman Cs yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). PBHI merujuk pada buku yang ditulis oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang berjudul Oligarki dan Totalitarianisme Baru.

Buku tersebut dilampirkan sebagai rujukan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lain dalam putusan terkait batas usia capres dan cawapres.

"Dalam buku ini disampaikan terkait bagaimana konflik kepentingan, bagaimana kenegarawanan dan juga bagaimana mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PHBI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11/2023).

Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu Anwar Usman dituding terlibat konflik kepentingan. Sebab, diduga perkara itu bertujuan agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman maju sebagai cawapres.

"Termasuk dalam konteks kekuasaan politik pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif," ucapnya dalam sidang MKMK hari ketiga yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, serta anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut