Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pasca Putusan MK, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB Jadi Capres
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan akan berkonsultasi dengan lembaga terkait jika Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan Putusan MK No 90 Tahun 2023. Hal ini karena hingga saat ini, putusan batas usia capres-cawapres tersebut sudah final dan bersifat mengikat dan tidak ada upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut