Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BaraJP Siap Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK terkait Gugatan Syarat Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran ke MK Ilegal, Lebih Mengarah Pemakzulan

Jumat, 25 September 2026 - 07:01:00 WIB
Pakar Hukum Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran ke MK Ilegal, Lebih Mengarah Pemakzulan
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, Rullyandi menilai gugatan Denny di MK yang telah berjalan dua kali sebagai persidangan ilegal. Dia beralasan hukum acara MK tidak dapat digunakan untuk mengadili kembali sengketa PHPU Pilpres.

"Jadi hukum acara MK ini tidak lagi bisa menyidangkan perkara sengketa pilpres jilid dua. Itu persidangan ilegal. Saya katakan sidang di MK sengketa pilpres itu adalah sidang ilegal," jelasnya.

Tak hanya soal persidangan, Rullyandi juga menyoroti legalitas Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan gugatan tersebut. Dia menyinggung keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut telah mencabut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Dan dipimpin oleh Ketua MK ilegal namanya Pak Doktor Suhartoyo. Kenapa Ketua MK ilegal? Karena putusan PTUN mengatakan sudah memerintahkan untuk mencabut SK pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi namanya Pak Suhartoyo," ucap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut