Pakar Hukum: Tidak Masalah Prabowo Punya Ratusan Hektare HGU
Fickar mengatakan, objek yang bisa diberi HGU haruslah berstatus sebagai tanah negara. Apabila tanah negara itu berada di kawasan hutan, maka statusnya sebagai kawasan hutan harus depaskan terlebih dulu. Luas tanah negara yang diberikan senagai HGU minimal seluas 5 hektare.
“Apabila luasnya sampai 25 hektare atau lebih, lahan yang hendak diberi HGU itu harus diusahakan dengan investasi modal perusahaan yang layak dan teknik perusahaan yang baik, serta harus sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.
Dalam debat kedua, Minggu (17/2/2019) malam, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Jokowi menyebut pembagian lahan itu tidak terjadi di masa pemerintahannya sebagai presiden. Namun, tudingan Jokowi itu segera dipatahkan oleh Prabowo. Ketua umum Partai Gerindra itu menyatakan, lahan yang disinggung Jokowi itu berstatus HGU, bukan miliknya pribadi. Prabowo pun menegaskan bahwa dia siap menyerahkan semua lahan tersebut kembali jika negara hendak mengambilnya kembali.
“Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu hektare di beberapa tempat. Itu benar, tapi itu adalah HGU. Itu adalah milik negara. Jadi, setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot,” ungkap Prabowo.
Editor: Ahmad Islamy Jamil